on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)
Also known as: Kepmen KKP 28/2024 · Kepmen KKP No. 28 Tahun 2024 · Kepmen KKP Nomor 28 Tahun 2024
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kebijakan ini menetapkan rincian kuota penangkapan benih bening lobster yang mencakup jenis mutiara (Panulirus ornatus), pasir (Panulirus homarus), dan jenis lainnya. Penetapan ini dilakukan secara spesifik untuk setiap WPPNRI, dengan total estimasi potensi nasional mencapai 465.793.021 ekor, jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 419.213.719 ekor, dan kuota penangkapan yang ditetapkan sebesar 419.213.719 ekor.