For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date30 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, fasilitasi kelembagaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, bantuan teknis, dan penyediaan data terpilah.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD untuk mempercepat pelembagaan PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG pada setiap SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, dan pembiayaan PUG yang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana lainnya yang sah.

(-)

(-)