on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996 tentang Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 9/1996 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pendirian bank ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan daerah. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
Ketentuan Substansial:
Modal dasar Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00. Bank dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap Bank Pasar. Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan, tahun buku dan perhitungan tahunan, serta penetapan dan penggunaan laba bersih.
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
Diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh anggota Direksi atau Pegawai Bank Pasar.