on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Also known as: PP 73/2001 · PP No. 73 Tahun 2001 · PP Nomor 73 Tahun 2001
Apakah ini Peraturan Baru?
Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2001 merupakan peraturan perubahan terhadap peraturan yang telah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah sebelumnya secara keseluruhan, melainkan melakukan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan yang dimaksud.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2001 mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). Perubahan ini tercantum dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2001.
Status Berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada tanggal 26 November 2001 sebagaimana tercantum dalam Pasal II dan catatan pengundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 137). Dengan demikian ketentuan perubahan Pasal 2 ayat (2) PP No.18/1987 berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
Rujukan Hukum
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama perubahan ini adalah mengoptimalkan penerimaan Negara dari PERTAMINA pada masa krisis keuangan dengan meningkatkan besarnya setoran ke Kas Negara atas keuntungan bersih PERTAMINA. Pertimbangan ini secara eksplisit disebutkan dalam bagian Menimbang peraturan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban PERTAMINA: Menyetorkan 50% (lima puluh persen) dari laba PERTAMINA ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah (Pasal 2 ayat (2) huruf a) yang diubah oleh Pasal I PP No.73/2001).
Penggunaan sisa laba: Sisa laba digunakan untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, direksi serta dewan komisaris, dan penggunaan lain-lain (Pasal 2 ayat (2) huruf b dan butir 1-4).
Hak Pemerintah: Memperoleh bagian laba sebesar 50% dari laba bersih PERTAMINA sebagai penerimaan negara.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Prioritas penerimaan negara: Alokasi proporsional dari laba untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pengelolaan cadangan perusahaan: Menetapkan sisa laba untuk cadangan umum dan cadangan tujuan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan perusahaan negara.
Pengakuan remunerasi: Penggunaan sisa laba termasuk untuk jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai dan manajemen, menunjukkan pengakuan terhadap hak remunerasi internal sesuai ketentuan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perubahan yang dilakukan bersifat substansial pada komposisi alokasi laba, namun teks perubahan hanya menetapkan persentase dan kategori penggunaan tanpa merinci mekanisme teknis penghitungan laba bersih, prosedur penyetoran, jadwal penyetoran, atau mekanisme pengawasan.
Rujukan mekanis terhadap perhitungan laba bersih dan tata cara pengurusan cadangan masih harus mengacu pada ketentuan lebih lanjut dalam PP No.18/1987 dan peraturan pelaksana lain atau kebijakan akuntansi perusahaan yang relevan (tidak diatur secara rinci dalam amandemen ini).
Pelaksanaan praktis (mis. penentuan periode akuntansi yang menjadi basis penyetoran 50%) perlu disesuaikan oleh PERTAMINA dan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik akuntansi yang berlaku.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 November 2001) sebagaimana tercantum dalam Pasal II. Dengan demikian implementasi perubahan alokasi laba berlaku segera sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang merinci tahap atau mekanisme penyesuaian bagi PERTAMINA. Oleh sebab itu, PERTAMINA sebagai entitas yang sudah ada wajib menyesuaikan praktik pembagian laba dan penyetoran ke Kas Negara sesuai ketentuan baru mulai berlaku.
Batas Waktu Penyesuaian
Teks peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian tersendiri selain tanggal mulai berlaku. Penyesuaian operasional dan akuntansi umumnya harus diselesaikan segera setelah pengundangan, dengan mempertimbangkan periode akuntansi berjalan (mis. penyesuaian pada tutup buku berikutnya), namun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini.
Grandfathering Clauses
Peraturan tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian bagi tindakan atau pengaturan yang telah diberlakukan sebelum tanggal pengundangan. Semua ketentuan yang diubah harus dipatuhi sejak berlakunya peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi