on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
Also known as: Permendagri 11/2024 · Permendagri No. 11 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Cakupan Wilayah Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, serta penyusunan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Hasil Pemekaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah otonom baru tersebut, serta untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: