For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya

Also known as: Permendagri 11/2024 · Permendagri No. 11 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2024Publication Date:29 Juli 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Juli 2024
Publication Date29 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Cakupan Wilayah Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, serta penyusunan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Hasil Pemekaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah otonom baru tersebut, serta untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, yang meliputi pelaksanaan penegasan batas daerah, penyusunan rencana tata ruang wilayah, penyusunan APBD, pembentukan perangkat daerah, pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP, pelaksanaan pemberian dana hibah, pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Provinsi Induk, yang meliputi penyerahan aset dan dokumen, pemberian dana hibah, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Cakupan Wilayah Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, yang dilakukan melalui penilaian atas data dan informasi hasil monitoring.
  4. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  5. Pengelolaan keuangan daerah di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, yang meliputi penyusunan rancangan APBD, pemberian hibah, tambahan penghasilan aparatur sipil negara, biaya operasional penjabat gubernur, pajak daerah dan retribusi daerah, pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan daerah, dan barang milik daerah.

(-)

(-)