For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 29/1960 · PP No. 29 Tahun 1960 · PP Nomor 29 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:22 Agustus 1960
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date22 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1958

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melengkapi upaya nasionalisasi perusahaan-perusahaan pertanian dan perkebunan milik Belanda yang belum sepenuhnya tercakup dalam peraturan sebelumnya. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sektor pertanian dan perkebunan bagi masyarakat dan penguasaan hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan perusahaan-perusahaan pertanian dan perkebunan milik Belanda yang belum dikenakan nasionalisasi untuk segera dinasionalisasi. Daftar perusahaan yang dikenakan nasionalisasi terperinci dalam Pasal 2, termasuk perusahaan perkebunan kopi, karet, kelapa, dan pala di berbagai lokasi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penguasaan dan produksi sektor pertanian dan perkebunan secara menyeluruh.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)