For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Pontianak 7/2015 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 September 2015Publication Date:25 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date25 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp. 26.172.869.533,49, sehingga menjadi sebesar Rp. 1.591.495.329.553,06. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

(-)

(-)