on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 4/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penanggulangan Penyakit dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengendalikan penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit, serta memberantas penyakit untuk mengurangi dampak negatif dari penyakit.
Peraturan ini mengatur penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Penanggulangan penyakit menular meliputi kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, yang dilaksanakan secara terkoordinasi dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya. Kegiatan ini mencakup promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal.
Penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Prioritas diberikan pada jenis PTM yang menjadi masalah kesehatan masyarakat, seperti tingginya angka kematian atau kecacatan, tingginya angka kesakitan atau beban biaya pengobatan, dan faktor risiko yang dapat diubah. Upaya pencegahan PTM menitikberatkan pada pengendalian faktor risiko perilaku seperti merokok, kurang aktivitas fisik, diet tidak sehat, konsumsi alkohol, dan lingkungan tidak sehat. Surveilans PTM dilakukan melalui surveilans faktor risiko, register penyakit, dan surveilans kematian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah, termasuk kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-KLB/Wabah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ini secara terkoordinasi dengan berbagai unsur terkait. Bupati menetapkan KLB jika memenuhi kriteria tertentu dan wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB. Penanggulangan Wabah dilaksanakan segera setelah penetapan Daerah Terjangkit Wabah, dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Selain itu, peraturan ini mengatur sumber daya kesehatan, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penanggulangan penyakit.