For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Also known as: Permen KKP PER.23/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.23/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) di daerah, serta menyesuaikan dengan perpindahan Management Authority Spesies Akuatik dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini melibatkan modifikasi pada struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, khususnya terkait lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja yang diatur dalam Lampiran III. Peraturan ini juga menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian integral dari upaya pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang lebih efektif.

(-)

(-)