For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 6/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 April 2008Publication Date:28 April 2008
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date28 April 2008
Publication Date28 April 2008
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa (DAUD). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengatur besaran DAUD yang bersumber dari berbagai penerimaan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagi hasil pajak provinsi. Besaran DAUD ditetapkan paling sedikit 10% dari penerimaan yang relevan. Jenis-jenis retribusi daerah tertentu ditetapkan oleh Bupati.
  2. Pasal 9: Mengatur penggunaan DAUD yang diterima desa, dengan ketentuan 30% untuk biaya operasional pemerintahan desa dan 70% untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Biaya operasional mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, serta pemeliharaan. Penggunaan DAUD dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa dan berpedoman pada Peraturan Bupati.
  3. Pasal 10: Mengatur pembentukan Tim Fasilitasi Penanganan DAUD di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta Tim Pengelola di tingkat desa. Tugas, kewenangan, dan kewajiban tim diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  4. Pasal 14: Menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan DAUD yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf e: Menyempurnakan penjelasan mengenai prosentase jarak desa dalam perhitungan DAUD.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

(-)

1. Pengelolaan dan penggunaan DAUD yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.