Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan dan percepatan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan umum dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang daerah.
2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan belanja daerah harus hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.