on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 31/2009 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah (hingga 10 MW) atau kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan harga pembelian tenaga listrik ini bertujuan untuk mendorong partisipasi berbagai badan usaha dan swadaya masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, serta untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat dengan memanfaatkan energi terbarukan.
Ketentuan Substansial: