For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I

Also known as: PP 8/1963 · PP No. 8 Tahun 1963 · PP Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 1963Publication Date:22 Februari 1963
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1963
Publication Date22 Februari 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 tentang Penyaluran Bahan-bahan dan Barang-barang Pokok Keperluan Rakyat.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1963 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat dengan menyerahkan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa seluruh wilayah negara merupakan kesatuan ekonomi, dan penyaluran barang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan daya tampung daerah. Pemerintah Daerah Tingkat I diberi wewenang untuk mengatur penyaluran barang-barang pokok sesuai dengan ketentuan yang ada, dan dapat membuat peraturan daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Selain itu, mereka harus mengikuti kebijakan umum dari Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kooperasi.

(-)

(-)