For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:1 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date-
Publication Date01 September 2016
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tingkat II Demak.

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Demak Sejahtera. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah agar lebih efisien, produktif, efektif, dan profesional, serta meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing PT. LKM. PT. LKM didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan beroperasi di Kabupaten Demak. Modal dasar awal PT. LKM ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00, dengan kepemilikan modal dasar minimal 60% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 20% oleh koperasi. Organ PT. LKM terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi, Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan, dan Direksi memimpin perusahaan. Penggunaan laba bersih diatur dengan pembagian untuk deviden, cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. PT. LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. LKM wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebesar 2,5% dari laba bersih tahun lalu.

1. Semua hak dan kewajiban PD. BKPD Kabupaten Demak dilimpahkan kepada PT. LKM Demak Sejahtera. 2. Pengurus dan Pegawai PD. BKPD Kabupaten Demak merupakan Pengurus dan Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera. 3. Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada PT. LKM Demak Sejahtera belum berlaku, guna pemenuhan ekuitas PT. LKM Demak Sejahtera maka penambahan penyertaan modal PT. LKM Demak Sejahtera tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah.

(-)