Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Demak Sejahtera. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah agar lebih efisien, produktif, efektif, dan profesional, serta meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing PT. LKM. PT. LKM didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan beroperasi di Kabupaten Demak. Modal dasar awal PT. LKM ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00, dengan kepemilikan modal dasar minimal 60% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 20% oleh koperasi. Organ PT. LKM terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi, Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan, dan Direksi memimpin perusahaan. Penggunaan laba bersih diatur dengan pembagian untuk deviden, cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. PT. LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. LKM wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebesar 2,5% dari laba bersih tahun lalu.