For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 20/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
  3. Izin Gangguan diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
  4. Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan dan luas ruang tempat usaha dengan diberikan bobot (koefisien).
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan ditetapkan berdasarkan lingkungan (industri, pertokoan/pasar, pemukiman/sosial, pergudangan) dan luas tempat usaha.
  7. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
  8. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.