Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
- Izin Gangguan diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
- Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan dan luas ruang tempat usaha dengan diberikan bobot (koefisien).
- Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan ditetapkan berdasarkan lingkungan (industri, pertokoan/pasar, pemukiman/sosial, pergudangan) dan luas tempat usaha.
- Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.