For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Also known as: Inpres 4/2017 · Inpres No. 4 Tahun 2017 · Inpres Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:22 Juni 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeEfisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi dan penajaman prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien oleh Kementerian/Lembaga.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Kepala Lembaga, dan pimpinan terkait untuk melakukan efisiensi belanja barang, termasuk perjalanan dinas, paket meeting, honorarium, dan belanja operasional lainnya. Efisiensi ini tidak mencakup belanja barang dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, dan Dana Optimalisasi yang tidak sesuai kriteria. Setiap Kementerian/Lembaga harus melakukan identifikasi mandiri terhadap belanja yang dapat dihemat dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan. Revisi DIPA harus disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan dalam waktu tujuh hari setelah instruksi ini dikeluarkan.

(-)

(-)