For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap

Also known as: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date12 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi kepala pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu untuk usaha perikanan tangkap, serta menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang diterbitkan. Jenis BBM Tertentu yang dimaksud adalah Minyak Solar (gas oil) dengan standar dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan alokasi maksimal 25 kilo liter/bulan untuk setiap kapal perikanan. Minyak Solar diberikan kepada nelayan yang menggunakan kapal perikanan Indonesia dengan ukuran 30 GT ke bawah yang terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi, nelayan/pemilik kapal mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti STBLKK, fotokopi SIPI/SIKPI atau Bukti Pencatatan Kapal, fotokopi SLO, fotokopi SPB, estimasi produksi per trip, jadwal rencana pengisian BBM, estimasi sisa BBM, dan Daftar ABK yang disahkan Syahbandar. Kepala pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan perhitungan estimasi kebutuhan BBM. Penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya. Kepala pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan penyalur dan menyampaikan rekapitulasi surat rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan. Kepala pelabuhan perikanan dan Kepala SKPD wajib menyampaikan laporan penerbitan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal dan bupati/wali kota setiap bulan.

(-)

1. Penyalahgunaan terhadap penerbitan surat rekomendasi pembelian Minyak Solar (gas oil) dan/atau penyaluran yang melebihi surat rekomendasi pembelian Minyak Solar (gas oil) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyalahgunaan terhadap penggunaan surat rekomendasi pembelian Minyak Solar (gas oil) dikenakan sanksi berupa pencabutan SIPI/SIKPI dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.