For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2015Publication Date:31 Maret 2015
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date31 Maret 2015
Publication Date31 Maret 2015
Place of EnactmentSampit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, serta melakukan pemberdayaan dan rehabilitasi kepada korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ruang lingkup perlindungan meliputi upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan rehabilitasi terhadap korban kekerasan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya perlindungan korban, termasuk menetapkan kebijakan, membentuk Forum Koordinasi Perlindungan Korban Kekerasan (FKPKK), menyusun perencanaan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas terkait. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan layanan bagi korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan FKPKK.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Korban kekerasan berhak atas penghormatan harkat dan martabat, pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan keputusan sendiri, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan.
  • Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, pelayanan dasar, pendidikan yang layak, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan sesuai norma yang berlaku.
  • Masyarakat dan keluarga memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan, melaporkan bila terjadi kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.

(-)

1. Apabila penyelenggara pemerintah dan/atau masyarakat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi dapat berupa teguran lisan dan tertulis sebanyak 3 kali. 3. Pelanggaran dapat berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan/atau denda sesuai aturan yang berlaku.