on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 18/2016 · Perka BKN No. 18 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengendalian gratifikasi dilakukan dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi yang bertanggung jawab kepada Kepala BKN melalui Inspektur. Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan atau tugas kedinasan wajib dilaporkan, kecuali untuk pemberian tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Pelaporan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit pengendalian gratifikasi dengan prosedur yang telah ditetapkan.