For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kota Singkawang 8/2011 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar, mengembangkan kegiatan usaha perusahaan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah. Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya.

Ketentuan Substansial:

Modal disetor Pemerintah Kota Singkawang pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 4.605.000.000,-. Tambahan setoran modal yang dianggarkan pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp. 6.605.000.000,-. Tambahan setoran modal ini harus disetor paling lambat akhir semester 1. Pelaksanaan tambahan setoran modal dilakukan dengan penganggaran dalam APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2012. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)