Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
- Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan penghentian penyidikan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
- Hak PPNS selain hak sebagai PNS, dapat diberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
- PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap jujur.
- Pembentukan Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Bupati.