For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 13/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:6 Juli 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
  2. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan penghentian penyidikan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Hak PPNS selain hak sebagai PNS, dapat diberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  7. PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap jujur.
  8. Pembentukan Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Bupati.

(-)

(-)