For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 14/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2006Publication Date:20 Juli 2006
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date20 Juli 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 ayat (1) huruf C angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 37). 2. Semua peraturan perundang-undangan Daerah yang berkaitan dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi pemberian pelayanan perijinan, penerbitan dan rekomendasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 ini membentuk Dinas Pelayanan Terpadu (DPT) Kabupaten Tegal dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk perizinan, penerbitan, dan rekomendasi secara terpadu.

DPT memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pelayanan terpadu. Fungsi DPT meliputi perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pelayanan terpadu dan penanaman modal, pemberian perizinan, pengendalian kegiatan pelayanan terpadu, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi DPT terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang-Bidang (Pendataan dan Penetapan, Pelayanan Perijinan, Evaluasi dan Penyuluhan, Penanaman Modal) yang masing-masing terdiri dari Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pelayanan pemberian perijinan, penerbitan dan rekomendasi yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru di lingkungan DPT berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)