on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 7/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk BPD, serta bagi BPD dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban, meningkatkan pemberdayaan fungsi BPD, mewujudkan prinsip demokrasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan BPD, keanggotaan, mekanisme pengisian dan penetapan anggota, peresmian, sumpah dan pelantikan anggota, masa jabatan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, kepengurusan, sekretariat BPD, kedudukan keuangan anggota dan sekretariat BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tata tertib dan mekanisme musyawarah BPD, pemberhentian dan penggantian anggota antar waktu, laporan hasil kerja, larangan, sanksi administratif, serta pembinaan dan pengawasan.
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mengusulkan penjabat Kepala Desa, memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, melaporkan Pemberhentian Kepala Desa, menyusun Peraturan Tata Tertib BPD, mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, membahas pengelolaan kekayaan milik desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa, melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih.
BPD berwenang memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan, menyelenggarakan Musyawarah Desa, menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menerima Laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, mengusulkan rancangan Peraturan Desa, memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan, dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.