on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 7/2020 · Perda Kabupaten Lebong No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Lebong. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas jaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi, peningkatan kapasitas pemberi bantuan hukum, dan bantuan operasional lainnya. Penyelenggara bantuan hukum adalah Bupati, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Perangkat Daerah terkait. Pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, pelaporan, serta pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum.