Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dilindungi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya).
- Hak-hak korban kekerasan, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti kelangsungan hidup, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah Daerah wajib membentuk P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan).
- Pembentukan dan tugas P2TP2A sebagai unit pelayanan terpadu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sementara bagi korban kekerasan.
- Penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan. Pencegahan dilakukan melalui jaringan kerja, koordinasi, sosialisasi, dan pendidikan. Pelayanan meliputi pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, dan bantuan permodalan.
- Koordinasi perlindungan korban melalui FPKK di tingkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban.