For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 3/2023 · Permensesneg No. 3 Tahun 2023 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date21 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Sekretariat Negara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung pemantauan dan evaluasi SPBE. Penerapan SPBE di Kementerian dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup penerapan SPBE meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna SPBE, termasuk instansi pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)