For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Pengangkatan Wakil Karyawan Angkatan Bersenjata

Also known as: Keppres 219/1963 · Keppres No. 219 Tahun 1963 · Keppres Nomor 219 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 1963Publication Date:20 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Pengangkatan Wakil Karyawan Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1963
Publication Date20 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199 Tahun 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perubahan keanggotaan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) terkait dengan tugas Letnan Kolonel J. J. Sahulata di Angkatan Laut Republik Indonesia. Letnan Kolonel J. J. Sahulata dibebaskan dari keanggotaan M.P.R.S. dan sebagai gantinya, Kolonel Kko. Herman Budojo diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Kolonel Kko. Herman Budojo memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini juga mencakup ucapan terima kasih kepada Letnan Kolonel J. J. Sahulata atas jasa-jasanya selama menjadi anggota M.P.R.S.

(-)

(-)