For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 6/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2009Publication Date:10 Maret 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date10 Maret 2009
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam Tahun 2008-2013 ini bertujuan untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam mencapai visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD ini akan digunakan sebagai acuan oleh seluruh satuan kerja pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan periode 2008-2013. Dokumen ini menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. RPJMD ini juga menjamin keterkaitan dan konsistensi dengan dokumen pembangunan lainnya, baik vertikal maupun horizontal, serta menjadi pedoman dalam menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. RPJMD ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Selain itu, RPJMD ini melakukan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah untuk merumuskan arah kebijakan yang menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal, membagi pencapaian sasaran setiap SKPD dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, serta meletakkan landasan kokoh untuk mencapai kejayaan Pagar Alam di masa depan.

Pasal 9: Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD tahun 2013 sebagai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014, serta mengingat waktu yang singkat bagi walikota terpilih hasil pemilihan umum tahun 2013 untuk menyusun rancangan RPJMD tahun 2013-2018 serta RKPD tahun 2014, maka pemerintah daerah menyusun rancangan RKPD tahun 2014 sesuai jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum tertangani sampai dengan tahun 2013 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2014.

(-)