Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jeneponto. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. Juga mengatur tugas dan wewenang dari masing-masing pejabat tersebut.
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** Menjelaskan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Mengatur proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan kas umum daerah, kas transitoris, dan penyiapan DPA-SKPD.