For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2022Publication Date:2 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date02 Agustus 2022
Publication Date02 Agustus 2022
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2021 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.096.447.135.019,81 dan belanja sebesar Rp 1.215.368.679.121,53, menghasilkan defisit sebesar Rp (118.921.544.101,72). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 208.255.861.916,70 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 208.255.861.916,70, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp. 89.334.317.814,98.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2021 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 89.334.317.814,98. Neraca per 31 Desember Tahun 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.666.240.085.690,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 79.303.280.518,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.586.936.805.171,69.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 menunjukkan Pendapatan LO sebesar Rp. 962.454.308.688,51 dan Beban LO sebesar Rp. 1.000.558.243.948,30, menghasilkan Defisit dari Operasi LO sebesar Rp. (38.103.935.259,79). Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 menunjukkan Ekuitas akhir sebesar Rp. 2.586.936.805.171,69.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021 menunjukkan Saldo akhir kas per 31 Desember Tahun 2021 sebesar Rp. 89.334.317.814,98. Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2021 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)