For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Also known as: PMK 157/PMK.04/2009 · PMK No. 157/PMK.04/2009

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2009Publication Date:12 Oktober 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Oktober 2009
Publication Date12 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan pita cukai dilakukan dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan kesempatan yang sama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pelunasan cukai dapat dilakukan dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang disediakan oleh Menteri Keuangan. Proses penyediaan dilakukan melalui pelelangan dengan syarat kualifikasi dan teknis yang ketat, termasuk persyaratan bagi penyedia untuk memiliki kedudukan hukum tetap di Indonesia, tidak dalam pengawasan pengadilan, dan memiliki pengalaman dalam pencetakan dokumen sekuriti. Penyedia juga harus memiliki sistem monitoring elektronik, fasilitas produksi di Indonesia, dan bersedia memenuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran dan kontrak.

(-)

1. Penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari pagu yang akan dilelangkan.