Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 bertujuan untuk mengamankan produksi gabah/beras nasional dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Pertanian diinstruksikan untuk melakukan analisis risiko, meningkatkan pengelolaan lahan dan air, serta menyediakan bantuan bagi daerah yang terkena bencana. Menteri Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Perdagangan diminta untuk mendukung infrastruktur dan distribusi. Menteri BUMN, Komunikasi dan Informatika, serta Kehutanan juga memiliki peran dalam penyediaan lahan dan diseminasi informasi. Menteri Keuangan dan Dalam Negeri bertanggung jawab atas alokasi anggaran dan pengawasan daerah. Kepala Kepolisian, Panglima TNI, dan Kepala BMKG serta BNPB memberikan dukungan operasional dan informasi. Gubernur dan Bupati/Walikota bertugas mengawasi dan mengalokasikan anggaran di daerah masing-masing. Menteri PPN/Bappenas mengoordinasikan kebijakan jangka menengah, sementara Menko Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan instruksi ini.