For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Keppres 17/1962 · Keppres No. 17 Tahun 1962 · Keppres Nomor 17 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:11 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Atjeh Timur mengenai pajak pendaftaran perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Atjeh Timur pada tanggal 9 Mei 1961, berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah Atjeh Timur. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan, tetapi mengesahkan peraturan daerah yang telah ada.

(-)

(-)