For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Jabatan Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 68/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Monitoring Dan Evaluasi Jabatan Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman monitoring dan evaluasi jabatan fungsional di bidang kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi, pembinaan, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari pejabat dari unsur kepegawaian dan unsur teknis. Tim ini bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja pejabat fungsional serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi.

Sasaran monitoring dan evaluasi meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional, pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional, dan pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional.

Tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi perencanaan program, metode (pemantauan langsung, kuesioner, wawancara), pelaksanaan kegiatan, pengolahan data, dan penyusunan laporan. Tim Monitoring dan Evaluasi berkoordinasi dengan unit kerja pembina kepegawaian eselon I serta unit kerja pembina kepegawaian daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Laporan Monitoring dan Evaluasi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan unit kerja eselon I dan/atau Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

(-)