on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 24/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, di mana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
APBD Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 663.772.187.768,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 666.882.081.768.00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.109.894.000,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 11.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 7.890.106.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 3.109.894.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.