For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 24/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, di mana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 663.772.187.768,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 666.882.081.768.00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.109.894.000,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 11.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 7.890.106.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 3.109.894.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)