For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 16/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:5 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date05 Desember 2012
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat tentang pembangunan Balairung Sumatera Barat di Jakarta dan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan daerah. Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dianggarkan dan direalisasikan pada APBD Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2007 pada Anggaran Perubahan. Penyertaan modal ini merupakan investasi permanen dalam bentuk saham, terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B. Penerimaan hasil atas penyertaan modal dalam bentuk deviden merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan dalam APBD pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengawasan penyertaan modal dilaksanakan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)