Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Pertanian, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pariwisata, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Perizinan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.