on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala Kepolisian Negara Nomor HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026 tentang Kesehatan Jiwa Anak
Also known as: SKB 9 Menteri/Lembaga HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026 · SKB 9 Menteri/Lembaga No. HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026
Keputusan Bersama ini ditetapkan sebagai respons atas meningkatnya kasus bunuh diri anak di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan komprehensif terhadap kesehatan jiwa anak melalui pendekatan lintas kementerian/lembaga. Kebijakan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan aspek kuratif dan rehabilitatif, serta menjamin interoperabilitas data yang aman sesuai prinsip pelindungan data pribadi.
Secara substansial, kebijakan ini membagi peran spesifik bagi kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dalam penyediaan layanan dan skrining, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menciptakan budaya sekolah aman, serta Kementerian Agama dalam integrasi kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan keagamaan. Selain itu, dibentuk Forum Koordinasi Kesehatan Jiwa Anak di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelaraskan rencana aksi, program, dan anggaran. Fokus utama pelaksanaan mencakup penguatan pengasuhan positif, literasi kesehatan jiwa, serta sistem rujukan yang terintegrasi bagi anak yang berisiko.