For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2009Publication Date:10 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date11 Agustus 2009
Publication Date10 Agustus 2009
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 108).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pencairan realisasi anggaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan status penggunaan barang milik daerah. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dana pemeliharaan barang milik daerah. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah.