For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 12/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.505.847.594.179,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.554.502.569.720,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp48.654.975.541,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp48.654.975.541,00. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)