For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 10/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2011Publication Date:4 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date04 Agustus 2011
Publication Date04 Agustus 2011
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor.5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mencakup pendapatan sebesar Rp.681.400.890.462,62 dan belanja sebesar Rp.682.413.462.558,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.1.012.572.095,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.33.306.107.523,07 dan pengeluaran sebesar Rp.4.175.435.482,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.29.130.672.041,07.

Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.045.051.533.819,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.138.298.029,57, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.038.913.235.789,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)