on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Also known as: Perda Kota Ambon 1/2019 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kota Ambon agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait KLA. Gugus Tugas ini bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) selama 5 tahun, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam RAD-KLA, serta membuat laporan kepada Walikota. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan publik untuk memenuhi hak-hak anak tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang Negeri/Desa/Kelurahan Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari lingkungan layak anak.