For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 45 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJ A PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Berau 45/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 45 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA KERJ A PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Bupati Berau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (RKPD 2020) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. RKPD 2020 berfungsi sebagai pedoman dalam penyempurnaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 serta penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas anggaran sementara Daerah untuk APBD Tahun 2020. RKPD Tahun 2020 memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional. RKPD juga mencakup urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada 1 Januari 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau bertugas menelaah kesesuaian antara RKA Perangkat Daerah Tahun 2020 dengan RKPD Tahun 2020. Jika terdapat perbedaan antara RKPD yang ditetapkan dengan hasil pembahasan bersama DPRD, maka yang digunakan adalah RKPD hasil pembahasan bersama DPRD. Perubahan RKPD dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan atau jika saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan. Perubahan juga dapat dilakukan tanpa evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)