Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan mengenai objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan sanksi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.