For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 1/2024 · Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 3 Seri D Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 7 Seri A Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 3 Seri D Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 8 Seri B Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 4 Seri D Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 9 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 5 Seri D Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 6 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Retribusi Daerah:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan, keberatan, dan gugatan. 4. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan atau petunjuk teknis dari peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.