Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Retribusi Daerah:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan, keberatan, dan gugatan.
4. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.