For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kota Metro 07/2022 · Perda Kota Metro No. 07 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2022Publication Date:3 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date03 Oktober 2022
Publication Date03 Oktober 2022
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2022. APBD semula berjumlah Rp. 874.456.475.110,00 bertambah menjadi Rp. 961.311.894.420,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp. 841.606.475.110,00 menjadi Rp. 880.384.888.384,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
  • Belanja Daerah: Semula Rp. 874.456.475.110,00 menjadi Rp. 961.311.894.420,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 34.850.000.000,00 menjadi Rp. 80.927.006.036,00. Pengeluaran semula Rp. 2.000.000.000,00 menjadi Rp. 0,00.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)