For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 10/2011 · Perda Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2011Publication Date:22 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 17 Seri B Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 29 Seri B Nomor 29); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2008 Nomor 3 Seri D Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 29 Seri B Nomor 29); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 38); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2001 Nomor 18 Seri B Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Simalungun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
    • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    • Retribusi Pelayanan Pasar
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
    • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
    • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
    • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
    • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
    • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik, yang diatur dalam pasal-pasal terkait.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan kesehatan, jumlah sampah yang diangkut, luas bangunan pasar, dan lain-lain.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi dan diatur secara rinci dalam lampiran atau pasal-pasal terkait.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kadaluwarsa penagihan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.