For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permenpar 10/2016 · Permenpar No. 10 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date09 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang sistematis dan terstruktur dalam menghasilkan RIPPAR yang berkelanjutan dan sinergis dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas kesempatan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan daya tarik wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air. Pembangunan kepariwisataan harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menekankan pentingnya RIPPAR sebagai pedoman pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mencakup:

  1. Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia: Asas dan prinsip pembangunan kepariwisataan yang bersumber dari ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
  2. Muatan Materi RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA: Potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis, posisi kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
  3. Proses Penyusunan: Pembentukan kelompok kerja, pengumpulan data, penyusunan rancangan, uji publik, dan penetapan RIPPAR melalui Peraturan Daerah.

RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA harus memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah dan kepariwisataan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Rumusan rencana dalam RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA akan difokuskan pada rencana pembangunan perwilayahan pariwisata yang merupakan penjabaran teknis dari strategi pembangunan destinasi pariwisata.

(-)

(-)