on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Also known as: Perda Kabupaten Landak 8/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan budaya gemar membaca di Kabupaten Landak melalui penyelenggaraan perpustakaan yang efektif dan sesuai dengan karakteristik daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban tenaga perpustakaan dan masyarakat, standar perpustakaan, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, serta jenis-jenis perpustakaan.
Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan yang merata, dan pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
Hak dan Kewajiban Tenaga Perpustakaan dan Masyarakat: Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak, tunjangan pengembangan profesi, dan kesempatan untuk menggunakan fasilitas perpustakaan. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan dan mendukung penyediaan fasilitas layanan perpustakaan.
Standar Perpustakaan: Peraturan ini menetapkan standar perpustakaan yang mencakup standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
Jenis Perpustakaan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Setiap jenis perpustakaan memiliki ketentuan khusus terkait penyelenggaraan dan pengelolaannya.