For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi

Also known as: Kepmen KKP 23/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 23/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:15 April 2015Publication Date:15 April 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 April 2015
Publication Date15 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 14 (empat belas) produk perikanan nonkonsumsi yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembinaan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Perubahan judul SNI terhadap 14 produk perikanan nonkonsumsi dapat diperbarui sesuai dengan hasil kaji ulang dan/atau revisi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)