on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi
Also known as: Kepmen KKP 23/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 23/KEPMEN-KP/2015
Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 14 (empat belas) produk perikanan nonkonsumsi yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembinaan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Perubahan judul SNI terhadap 14 produk perikanan nonkonsumsi dapat diperbarui sesuai dengan hasil kaji ulang dan/atau revisi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.